Polda Perpanjang Masa Penahanan Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel
Kedua tersangka yakni Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin dan salah satu kontraktor asal Sulsel, Malik Arif.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat eselon III di unit kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih dalam penahanan penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.
Kedua tersangka yakni Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin dan salah satu kontraktor asal Sulsel, Malik Arif.
"Kedua tersangka masih kita tahan. Kalau tidak salah sudah dua kali kita perpanjang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudiawan Wibisono.
Baca: Ditahan di Rutan Polda, Kepala UPTD BPLP Disperindag Sulsel Akui Tak Bisa Tidur
Baca: Waduh, Kadisperindag Pinrang Akui Gunakan Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, dua tersangka ditangkap dalam OTT tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel di Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP), awal Desember.
Mereka yang diamankan adalah, Kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel, Nur Asikin dan salah satu kontraktor asal Sulsel, Malik Arif diruang kantor BPLP.
Saat diamankan dua orang tersebut, petugas Subdit 3 Tipikor juga amankan uang senilai rp 443.600 di ruang kerja kepala UPTD BPLP, Nur Asikin.(*)