Pilkada Luwu 2018
Buhari Ngaku Tak Tahu Kasasinya Ditolak MA
Pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) resmi telah memasukkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pengajuan memori kasasi pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/4/2018).
Hal itu sesuai hasil putusan yang diterbitkan MA melalui situs resminya, Selasa (24/4/2018). Saat tribunluwu.com mengkonfirmasi hal tersebut ke BKM, ia mengaku tak mengetahui informasi tersebut.
"Saya belum tahu infonya dinda," kata BKM kepada tribunluwu.com via WhatsApp.
Ditolaknya kasasi ini juga diperjelas oleh tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Muhammad Nursal, yang menjadi lawan BKM-WN dalam sengketa pilkada Luwu.
Baca: Kasasi Buhari-Wahyu Ditolak MA, Kuasa Hukum KPU Luwu: Akhir Dari Sengketa
Baca: Gugatannya Ditolak PTTUN, Ini yang Dilakukan Buhari-Wahyu
"Mahkamah Agung tolak kasasi Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu," ujar Nursal.
Sebelumnya, pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) resmi telah memasukkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan Kasasi ini usai gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pada Rabu (21/3/2018) lalu.
Berkas permohonan memori kasasi ke MA diserahkan oleh Tim kuasa hukum BKM-WN yang diwakili oleh Rakhmad Sujono dan Wais Al Qarni Dasila di Kantor PTTUN Makassar, Senin (26/3/2018) lalu.(*)