Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

Buhari Ngaku Tak Tahu Kasasinya Ditolak MA

Pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) resmi telah memasukkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
desy/tribunluwu.com
Pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pengajuan memori kasasi pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/4/2018).

Hal itu sesuai hasil putusan yang diterbitkan MA melalui situs resminya, Selasa (24/4/2018). Saat tribunluwu.com mengkonfirmasi hal tersebut ke BKM, ia mengaku tak mengetahui informasi tersebut.

"Saya belum tahu infonya dinda," kata BKM kepada tribunluwu.com via WhatsApp.

Ditolaknya kasasi ini juga diperjelas oleh tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Muhammad Nursal, yang menjadi lawan BKM-WN dalam sengketa pilkada Luwu.

Baca: Kasasi Buhari-Wahyu Ditolak MA, Kuasa Hukum KPU Luwu: Akhir Dari Sengketa

Baca: Gugatannya Ditolak PTTUN, Ini yang Dilakukan Buhari-Wahyu

"Mahkamah Agung tolak kasasi Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu," ujar Nursal.

Sebelumnya, pasangan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) resmi telah memasukkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan Kasasi ini usai gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pada Rabu (21/3/2018) lalu.

Berkas permohonan memori kasasi ke MA diserahkan oleh Tim kuasa hukum BKM-WN yang diwakili oleh Rakhmad Sujono dan Wais Al Qarni Dasila di Kantor PTTUN Makassar, Senin (26/3/2018) lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved