Sengketa Pilwali Makassar
KPU Makassar Ogah Urusi Putusan MA
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir hanya menghadiri rapat koordinasi dengan KPU pusat soal logistik.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tak punya persiapan khusus di hari pengumuman putusan Mahkamah Agung terkait gugatan Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang berlanjut ke tingkat kasasi.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
"Kita serahkan semua ke Ibu Marhuma Majid (pengacara KPU Makassar), kita tidak urusi kasus hukum," ujar Komisioner KPU Makassar Abdullah Mansur ditemui tribun-timur.com di Kantor KPU Makassar Jl Perumnas Antang blok 1 Makassar.
Karena pihaknya telah menyerahkan kepada Marhuma Majid, Abdullah pun mengaku tak memiliki persiapan khusus atau sibuk mengurusi sengketa Pilkada Makassar.
"Kita biasa-biasa ji, saya di Makassar saja," ujarnya. Menurutnya, ketua KPU Makassar ke Jakarta tapi bukan dengan tujuan menghadiri atau menjemput putusan MA.
Baca: MA Tolak Kasasi KPU Makassar, ini yang Dilakukan Indira Mulyasari Bersama Pendukungnya
Baca: Putusan MA Pastikan DIAmi Didiskualifikasi, Ini Komentar Appi
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir hanya menghadiri rapat koordinasi dengan KPU pusat soal logistik. Ke Jakarta, Syarief didampingi oleh Sekertaris KPU Makassar, Sabri. Sedangkan Komisioner KPU lainnya, seperti Rahma, Andi Syaifuddin, serta Wahid Hasyim, berada di Makassar.
Diketahui sebelumnya, Appi-Cicu menggugat KPU Makassar melalui Pengadilan TUN Makassar agar menggugurkan pasangan Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai peserta Pilkada.
Salah satu alasan gugatan itu, karena Danny memanfaatkan jabatannya sebagai petahana. Atas sengketa Pilkada ini, Komisioner KPU Makassar Abdullah Mansur mengatakan menyerahkan kasus hukum ini kepada kuasa hukumnya.(*)