Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong, Begini Postingan Indira Mulyasari Sesaat Putusan MA Keluar

Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Editor: Ardy Muchlis
Indira Mulyasari 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Juru Bicara MA Suhardi juga sudah mengkonfirmasikan putusan majelis hakim.

Ketua majelis sidang dipimpin oleh Supandi.

Dua hakim anggotanya adalah Iis Sudaryono, dan Yodi Martono.

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi. 

Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.

“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita.

Lantas bagaimana respon Indira Mulyasari. Belum ada komentar resmi dari Indira.

Namun begitu Indira memposting status Instagram. Status ini tak berkaitan tentang Pilwali Makassar atau sengketa.

Namun terkait Hari Bumi.

"Selamat hari bumi 22 april 2018 Makes the world green, untuk masa depan yang lebih baik," jelasnya.

Status ini diposting seiktar pukul 14.40, Senin (23/4/2018) atau sesaat putusan MA terkait sengketa Pilwali Makassar keluar.

Status Indira Mulyasari pasca putusan MA terkait sengketa Pilwali Makassar
Status Indira Mulyasari pasca putusan MA terkait sengketa Pilwali Makassar (Handover)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved