Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KP2KP Sungguminasa Tegaskan UIN Tak Bayar Pajak di Gowa

Ia memastikan jika selama ini UIN Alauddin membayar PPh pasal 21 atau pajak bagi hasil memang menggunakan NPWP Makassar.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto KP2KP Sungguminasa Tegaskan UIN Tak Bayar Pajak di Gowa
dok tribun-Timur/fb/uinacid
Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Gowa

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa , Bukratan, angkat bicara terkait alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dalam membayar pajak.

Ia memastikan jika selama ini, UIN Alauddin membayar PPh pasal 21 atau pajak bagi hasil memang menggunakan NPWP Makassar.

“Selama ini UIN Alauddin membayar PPh pasal 21 memang menggunakan NPWP Makassar. Otomatis memang bagi hasilnya tentu tidak ke Gowa tapi ke Makassar,” ujar Bukratan dalam rilis yang diterima Tribungowa.com, Rabu (18/4/2018).

NPWP menurut dia, jika di UU disebutkan sebuah badan usaha bisa mendaftar di tempat kedudukan dan tempat usaha, namun UIN yang berada di dua tempat Makassar dan Gowa, selama ini menurutnya membayar PPh Pasal 21 menggunakan NPWP Makassar.

Tapi karena kampusnya juga berada di Gowa makanya dalam rangka administrasi perpajakan seharusnya punya NPWP Gowa.

“Kita sih juga berharap UIN maupun lembaga lainnya dan perusahaan yang berlokasi di Gowa sebaiknya membayar PPh pasal 21 menggunakan NPWP Gowa,” katanya.

Bukratan lebih jauh mengungkapkan, pajak itu memang terbagi atas pajak daerah dan pajak pusat.

“Kalau Pak Bupati Gowa bicara soal bagi hasil berarti soal pembayaran PPh pasal 21. Itu benar, UIN masih menggunakan NPWP Makassar dalam penyelesaian pajaknya,”

Ia bahkan tak sungkan menyebut Bupati Gowa sebagai salah satu kepala daerah yang detail karena bisa memperhatikan hal-hal seperti itu.

“Bupati Gowa ini memang sangat detail. Salah satunya itu soal pajak. Sangat jaranglah kepala daerah memperhatikan hal sedetail itu. Tapi menurut saya, itu wajar diungkapkan beliau karena berkaitan dengan pemasukan daerah. Bahkan beliau sudah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan pendapataran NPWP,” katanya lagi.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang dikonfirmasi terkait bantahan Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan, menuturkan jika Kepala Bapenda Makassar harusnya menanggapi itu dengan data.

“Saya kan bicara berdasarkan data. Faktanya memang begitu. Masa sih ada Kepala Bapenda yang tidak tau dari mana saja pemasukan daerahnya,” ujarnya.

Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gowa, selama ini, menurutnya, jika melaporkan dan memperhadapkan sesuatu ke dirinya selalu menggunakan data.

“Mereka tidak berani bicara dengan saya ataupun bicara diluar tanpa berbasis data. Apalagi kalau soal pendapat daerah,” kata bupati termuda di Indonesia Timur ini.

Untungnya, kata Adnan, Irwan adalah Kepala Bapenda Makassar.

“Kalau Kepala Bapenda Gowa yang tidak tau dari mana saja pemasukan daerah, sudah saya pastikan dicopot,” tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved