Alasan KUA Tak Bisa Tolak Pernikahan Dini 2 Pelajar SMP di Bantaeng yang Viral ini
Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagat maya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM - Umumnya pasangan yang akan menikah berusia di atas 20 tahun.
Dalam UU Perkawinan, pernikahan dapat digelar untuk pria minimal berusia 19 tahun, dan minimal 16 tahun bagi perempuan.
Dalam kondisi tertentu, pernikahan bisa digelar untuk pasangan yang belum memenuhi usia sesuai syarat dalam undangan-undangan.
Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagat maya.
Pasangan ini memilih untuk menikah muda.
Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan.
Sedangkan catin wanita masih berusia 14 tahun 9 bulan.
Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.
Pasangan ini pun telah mendaftarkan perkawinan ke KUA Kecamatan Bantaeng.
Bahkan pasangan ini sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru pertama kali memeriksa berkas calon pengantin yang usianya begitu belia.
“Ini pertama kalinya saya dapat ada catin semuda ini.”
“Apalagi ini dua-duanya sangat muda,” ujarnya, Sabtu (14/3/2018).
Karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.