Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan KUA Tak Bisa Tolak Pernikahan Dini 2 Pelajar SMP di Bantaeng yang Viral ini

Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagat maya.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Ilham Arsyam
DOK KUA KECAMATAN BANTAENG
Sepasang kekasih di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mendatangi KUA Kecamatan Bantaeng untuk menikah pada usia dini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umumnya pasangan yang akan menikah berusia di atas 20 tahun.

Dalam UU Perkawinan, pernikahan dapat digelar untuk pria minimal berusia 19 tahun, dan minimal 16 tahun bagi perempuan.

Dalam kondisi tertentu, pernikahan bisa digelar untuk pasangan yang belum memenuhi usia sesuai syarat dalam undangan-undangan.

Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagat maya.

Pasangan ini memilih untuk menikah muda.

Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan.

Sedangkan catin wanita masih berusia 14 tahun 9 bulan.

Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.

Pasangan ini pun telah mendaftarkan perkawinan  ke KUA Kecamatan Bantaeng.

Bahkan pasangan ini sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru pertama kali memeriksa berkas calon pengantin yang usianya begitu belia.

“Ini pertama kalinya saya dapat ada catin semuda ini.”

“Apalagi ini dua-duanya sangat muda,” ujarnya, Sabtu (14/3/2018).

Karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved