Pilkada Sinjai
Ikut Kampanye, Dua Kepala Desa di Sinjai Jadi Tersangka
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan menetapkan dua orang kepala desa sebagai tersangka.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan menetapkan dua orang kepala desa sebagai tersangka.
Keduanya adalah SI dan AT. Mereka adalah kepala desa di Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai.
Ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut pada kegiatan kampanye terbatas seorang calon gubernur Sulsel Maret lalu di Kecamatan Sinjai Timur. Calon Gubernur Sulsel yang diikutinya adalah Ichsan Yasin Limpo.
"Ada tiga yang terlibat dalam kegiatan kampanye paslon dan hanya dua yang terbukti. Keduanya ini kami tetapkan sebagai tersangka yakni SI dan AT," kata Divisi Hukum Panwaslu Sinjai Saefuddin, Jumat (13/4/2018).
Selanjutnya berkas keduanya dilimpahkan ke Mapolres Sinjai untuk penyelidikan tingkat lanjut. Sebelumnya juga terdapat sejumlah ASN Sinjai yang diproses karena terlibat kegiatan suksesi pasangan calon bupati di Sinjai. (*)