Kasus Penipuan Abu Tours
Uang Jamaah Abu Tours Bakal Dikembalikan? Ini Penjelasan Polda Sulsel
Sejumlah aset Abu Tours yang telah disita oleh Ditkrimsus Polda Sulsel senilai Rp 150 Miliar
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah aset Abu Tours yang telah disita oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, senilai Rp 150 Miliar akan dikembalikan ke jamaah yang batal berangkat umrah ke Mekah.
Dari jumlah total nilai aset tersebut, dua rumah yang ditaksir senilai Rp 600 juta, berada peruhaman Lagosi, Mandai, Maros.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan, sebelum uang calon jamaah dikembalikan, aset yang telah disita tesebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan di Pengadilan.
"Aset ini menjadi barang bukti dan uangnya akan di kembalikan ke calon jamaah yang tidak berangkat umrah," katanya, Kamis (12/4/2018).
Diketahui, selama penyitaan aset milik Abu Tour tidak melalui pernyataan dari CEO PT Abu Tour, Hamzah Mamba alias Abu yang sudah ditetapkan tersangka.
"Sampai saat ini penyidik kami lakukan penyitaan bukan dari pengakuan si Abu Hamzah, dia tidak mau mengakui aset Abu Tour ada dimana saja," ujar Dicky. (*)