Dapil Toraja Utara Berubah, Segini Alokasi Kursinya
Untuk pembagiannya terbagi dalam Dapil Toraja Utara 1 meliputi Kecamatan Rantepao, Tallunglipu dan Tikala.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah alokasi kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Toraja Utara.
Dalam surat keputusan yang diteken Ketua KPU RI, Arief Budiman, untuk Toraja Utara sedikitnya 5 Dapil yang disahkan.
"Pemilu tahun 2014 jumlah dapil 6, untuk Pileg tahun 2019 sisa 5 dapil," ujar Ketua KPU Toraja Utara, Merry Parura, Senin (9/4/2018).
Merry juga mengatakan untuk alokasi kursi, terjadi pengurangan yang pada Pileg 2014 terdapat 35 kursi di Pileg 2019 sisa 30 kursi.
Baca: Dapil Pilcaleg di Luwu Utara Ada Perubahan, Lihat di Sini
Baca: Elite Parpol Soroti Penetapan Mamuju Jadi 4 Dapil Pada Pemilu 2019
"Proses penyusunan Dapil sudah dilakukan melalui uji publik, penyusunannya memperhatikan 7 prinsip penataan, Dapil berkurang karena kita mengacu pasa prinsip tersebut," jelasnya.
Untuk pembagiannya terbagi dalam Dapil Toraja Utara 1 meliputi Kecamatan Rantepao, Tallunglipu dan Tikala.
Dapil Toraja Utara 2 meliputi Kecamatan Balusu, Bangkelekila, Sadan, dan Sesean. Dapil Toraja Utara 3 meliputi Kecamatan Buntao, Nanggala, Rantebua, dan Tondon.
Dapil Toraja Utara 4 meliputi Kecamatan Dende Piongan Napo, Kesu, Sanggalangi, dan Sopai. Dapil Toraja Utara 5 meliputi Kecamatan Awan Rantekarua, Baruppu, Buntu Pepasan, Kapalapitu, Rindingallo, dan Sesean Suloara.
Jumlah Dapil 2, 4 dan 5 masing-masing 6 kursi, Dapil 1 sebanyak 7 kursi dan Dapil 3 terdapat 5 kursi.(*)