Pilwali Palopo
Pilwali Palopo - Sidang Kedua, Ome Hadirkan Tiga Saksi
Ome sapaan akrabnya, sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian saat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Palopo, Ruang Sidang Kusuma Admadja, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (6/4/2018).
Ome sapaan akrabnya, sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian saat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018. Dalam kasus itu ia diduga melanggar tahapan pilkada.
Masih sama seperti sidang pertama kemarin persidangan dipimpim oleh tiga hakim yang khusus menangani perkara Pilkada.
Mereka adalah majelis hakim diketuai oleh Arif Winarso didampingi Heri Kusmanto SH dan Erwino SH.
Sementara Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Ikram M Saleh.
Juru bicara PN Palopo, Mahir Sikki menyebutkan, agenda sidang kedua adalah mendengarkan saksi dari PJU, saksi meringankan untutan dan pledoi.
"Sesuai Jadwal hari Senin sudah ada putusan," katanya.
Dalam sidang kedua ini Ome menghadirkan tiga saksi satu diantaranya adalah saksi ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Pantauan TribunPalopo.Com, sidang itu dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Polisi juga memasang kawat berduri untuk mengantisipasi kericuhan.
Saat ini sidang masih sementara berlangsung. (*)