Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Pilwali Palopo - Sidang Kedua Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Ome

Ome menghadirkan tiga saksi yaitu, Jamaluddin (52), Drs Syarifuddin P (69), Dr Syamsudin Muchtar SH MH

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HAMDAN SOEHARTO
Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Palopo, Ruang Sidang Kusuma Admadja, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (6/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Palopo, Ruang Sidang Kusuma Admadja, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (6/4/2018).

Ome menghadirkan tiga saksi yaitu, Jamaluddin (52), Drs Syarifuddin P (69), Dr Syamsudin Muchtar SH MH (55) Wakil Dekan Fakultas Hukum Unhas, Makassar.

Semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedua ini adalah saksi meringankan untuk Ome.

Sementara itu, dalam sidang kedua Ome mengatakan bahwa orasi yang dilakukannya adalah benar. Ia melakukan orasi itu berdasarkan fakta dan data.

Mengakui bahwa ada kondisi yang tidak baik, sehingga apabila terpilih nanti akan menghilangkan kondisi tersebut.

"Semua yang saya ucapkan dalam orasi itu adalah hal fakta. Kriminilasasi memang terjadi dibuktikan ada Ulama yang dilaporkan kepada kepolisian. Orasi tersebut tidak ditujukan ke personal ataupun pihak tertentu," kata Ome.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 April 2018. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum dan pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved