Pilwali Palopo
Pilwali Palopo - Sidang Kedua Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Ome
Ome menghadirkan tiga saksi yaitu, Jamaluddin (52), Drs Syarifuddin P (69), Dr Syamsudin Muchtar SH MH
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Palopo, Ruang Sidang Kusuma Admadja, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (6/4/2018).
Ome menghadirkan tiga saksi yaitu, Jamaluddin (52), Drs Syarifuddin P (69), Dr Syamsudin Muchtar SH MH (55) Wakil Dekan Fakultas Hukum Unhas, Makassar.
Semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedua ini adalah saksi meringankan untuk Ome.
Sementara itu, dalam sidang kedua Ome mengatakan bahwa orasi yang dilakukannya adalah benar. Ia melakukan orasi itu berdasarkan fakta dan data.
Mengakui bahwa ada kondisi yang tidak baik, sehingga apabila terpilih nanti akan menghilangkan kondisi tersebut.
"Semua yang saya ucapkan dalam orasi itu adalah hal fakta. Kriminilasasi memang terjadi dibuktikan ada Ulama yang dilaporkan kepada kepolisian. Orasi tersebut tidak ditujukan ke personal ataupun pihak tertentu," kata Ome.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 April 2018. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum dan pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa. (*)