Pelaku Pembunuhan Karena Cekcok Tanah Warisan di Bantaeng Terancam Penjara 15 Tahun
Pelaku pembunuhan di kampung Woku, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng, Dg Gasi (46) terancam pidana 15 tahun penjara.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pelaku pembunuhan di kampung Woku, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng, Dg Gasi (46) terancam pidana 15 tahun penjara.
Ada dua pasal yang bisa menjeratnya, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau pasal 340 ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Dg Gasi dibantu rekannya, MS nekat menghabisi nyawa sepupunya sendiri, Supriadi usai terlibat cekcok saling klaim kepemilikan lahan kebun, sehingga terjadilah perkelahian.
Begitu mengetahui kejadian, Kapolsek Eremerasa IPTU Syafaruddin dibantu unit Inafis Satreskrim Polres Bantaeng langsung bergerak menuju tempat kejadian.
Polisi menelusuri kebun cengkeh yang terjal dan menemukan Supriadi sudah dalam kondisi tak bernyawa, sehingga langsung dilakukan olah TKP serta mengamankan beberapa bukti.
Supriadi tewas dengan luka tebas disekujur tubuh dan sebilah Parang menacap pasa pinggang sebelah kanan yang tembus hingga kepinggang sebelah kiri.
Selain olah TKP, Polisi juga bergerak ke RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mengamankan pelaku yang juga mengalami luka saat perkelahian.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya konflik antar keluarga, proses otopsi korban dilakukan secara terpisah di Puskesmas Bissappu didampingi Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan.
Adip berharap keluarga korban mengikhlaskan kepergiannya, serta menyerahkan semua proses hukum ke Polres Bantaeng.
"Kami berharap keluarga yang ditinggalkan tetap tabah atas kejadian ini dan tidak melakukan aksi balasan. Serahkan kepada kami untuk proses hukumnya," ujarnya.
Dia juga menyayangkan terjadinya peristiwa yang memilukan tersebut, sebab selayaknya persoalan demikian bisa diselesaikan prosesnya oleh lembaga negara. (*)