Pilwali Palopo
Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Gakumdu, Ome Jalani Persidangan dengan Santai
Ome sapaan akrabnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian saat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud mengaku santai dalam menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palopo, Ruang Sidang Kusuma Admadja, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis (5/4/2018).
Ome sapaan akrabnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian saat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018.
Ia menggunakan kemeja batik lengan panjang corak cokelat putih, celana hitam panjang dan mengenakan kopiah hitam.
Baca: Tersangkut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Nasib Ome Ditentukan Pekan Depan
Baca: Tayang Perdana, Pemain Film Bluebell akan Nobar di XXI MP Sore Ini
Ditemui TribunPalopo.Com, Ome mangatakan, santai dalam menghadapi sidang itu. Menurutnya semua permasalahan yang muncul selama ini merupakan sebuah upaya untuk menjatuhkannya dalam perhelatan politik Pilwali Palopo.
"Saya santai saja. Serahkan sama hukum. Saya rasa ini adalah bentuk kriminilisasisi," kata Ome.
Ia menambahkan, dalam kasus yang menimpanya tersebut harus dijadikan sebegai pelajaran dan kritikan.
Baca: Muda dan Kaya Raya, Kenapa Nikita Willy Tiba-tiba Jadi Tahanan Kota?
Ome juga mengajak seluruh pihak untuk berkompetisi secara baik dan sehat untuk melahirkan kepemimpinan yang baik.
"Mari kita berkompetisi yang baik jangan jadikan ini sebagai alat. Kita harus melahirkan pemimpin yang baik," imbuhnya.
Sidang itu dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Polisi juga memasang kawat berduri untuk mengantisipasi kericuhan saat sidang berlangsung.