Tersangkut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Nasib Ome Ditentukan Pekan Depan
Ome sapaan akrabnya, sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian saat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palopo, Ruang Sidang Kusuma Admadja, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4/2018).
Ome sapaan akrabnya, sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian saat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018. Dalam kasus itu ia diduga melanggar tahapan pilkada.
Persidangan dipimpim oleh tiga hakim yang khusus menangani perkara Pilkada. Mereka adalah majelis hakim diketuai oleh Arif Winarso didampingi Heri Kusmanto SH dan Erwino SH.
Sementara Penuntut Umum (PU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Ikram M Saleh.
Juru bicara PN Palopo, Mahir Sikki menyebutkan, agenda sidang pertama adalah terima berkas, pembacaan catatan JPU, surat dakwaan, eksepsi, tanggapan dari PU, putusan sela, dan saksi-saksi.
Baca: Ome Jalani Sidang, Judas Amir Jadi Saksi
Baca: Sidang Pencemaran Nama Baik Calon Gubernur Sulsel Ditunda Lagi, Ini Alasannya
Menurutnya pasal yang dikenakan adalah pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf c UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Permen pengganti UU nomor 1 tahun 2014 pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.
“Kalau mengacu dari itu ancaman hukumannya minimal tiga bulan dan paling lama 18 bulan penjara, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta,” katanya.
Ia menambahkan, proses penentuan perkara dalam kasus ini lumayan singkat. Perkara sudah bisa diputuskan dalam waktu tujuh hari. “Tujuh hari setelah sidang pertama sudah putus perkara ini,” ujarnya.
Pantauan TribunPalopo.com, sidang itu dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Polisi juga memasang kawat berduri untuk mengantisipasi kericuhan saat sidang berlangsung.
Saat ini sidang masih sementara berlangsung.(*)