Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

PT TUN Tolak Gugatan FATMA dan DOAMU, Begini Kata Kuasa Hukum KPU

Sofyan Sinte pun mengaku siap menghadapi jika kedua calon bupati Sidrap itu mengajukan kasasi ke MA.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah menggelar sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilkada Sidrap.

Dua gugatan yang diputuskan PT TUN Makassar, yakni gugatan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA), dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Keduanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap terkait peserta Pilkada Sidrap 2018. Gugatan kedua calon bupati Sidrap itu diputuskan ditolak oleh PT TUN Makassar.

Kuasa hukum KPU Sidrap, Sofyan Sinte mengaku mengapresiasi putusan PT TUN Makassar itu.

Baca: BREAKING NEWS: Giliran Gugatan Dollah Mando Ditolak PT TUN Makassar

Baca: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Dollah Mando, Begini Reaksi KPU Sidrap

"Tentu kami apresiasi putusan itu, apalagi KPU Sidrap telah bekerja sesuai dengan peraturan," kata Sofyan Sinte kepada TribunSidrap.com, Rabu (28/3/2018).

Ia pun mengaku siap menghadapi jika kedua calon bupati Sidrap itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tentu harus siap menghadapi jika keduanya mengajukan kasasi di MA. Kasasi memang merupakan jalur yang disediakan, jika ada penggugat yang tidak terima putusan PT TUN itu," tuturnya.

Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap bakal dihelat pada 27 Juni 2018.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved