Pilkada Sidrap 2018
BREAKING NEWS: Giliran Gugatan Dollah Mando Ditolak PT TUN Makassar
Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, Rabu (28/3/2018
Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Kandidat nomor urut dua tersebut menggugat keputusan KPU Sidrap yang meloloskan pasangan lainnya, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Sebelumnya, PT TUN Makassar juga menolak gugatan yang diajukan pasangan FATMA pada Selasa (27/3/2018) kemarin.
FATMA juga menggugat KPU Sidrap yang meloloskan pasangan DOAMU.(*)
Rekomendasi untuk Anda