Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Motivasi Camat Wasuponda Sampai Berani Ajak Warga Menangkan NH-Aziz

Ia pun mengakui sudah diingatkan oleh bupati (Thorig Husler) perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sulsel tahun ini.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ivan ismar/tribunlutim.com
Terdakwa kasus pidana pemilu, Camat Wasuponda, Joni Patabi mengakui sudah mengajak warga memenangkan satu pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dihadapan majelis hakim. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Terdakwa kasus pidana pemilu, Camat Wasuponda, Joni Patabi mengakui sudah mengajak warga memenangkan satu pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Itu terungkap dalam sidang lanjutan pidana pemilu di Ruang Sidang Lagaligo, Pengadilan Negeri (PN) Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), (28/3/2018).

"Saya menyesali dan menyayangkan kejadian ini. Hal ini tidak akan saya ulangi," kata Joni dihadapan Ketua PN Malili, Khairul selaku ketua majelis hakim.

Joni berurusan dengan meja hijau setelah dilaporkan anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wasuponda ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca: Begini Kesaksian Thorig Husler di Sidang Kasus Pidana Pemilu Camat Wasuponda

Baca: Bupati Lutim Beri Kesaksian Kasus Pidana Pemilu Camat Wasuponda, Ketua DPRD Absen

Terdakwa dilaporkan karena mengajak memilih calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid dan Aziz Qahhar Mudzakkar saat sambutan di pelantikan Golkar di Kecamatan Wasuponda pada Februari lalu.

Joni mengaku khilaf hingga spontan melontarkan kalimat mengajak memenangkan NH-Aziz saat itu. "Saya khilaf dan spontan, Saya mengakui dan saya minta maaf. Saya ingin perlihatkan loyalitas kepada pimpinan," ujarnya.

Ia pun mengakui sudah diingatkan oleh bupati (Thorig Husler) perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sulsel tahun ini. Adapun ketua majelis hakim yang menanyakan apakah terdakwa siap dipenjara perihal kasusnya.

"Saya tidak siap dipenjara yang mulia," jawab terdakwa sambil tertunduk yang sebelumnya diam beberapa detik. Bupati Luwu Timur, Thorig Husler juga sudah memberi kesaksian pada kasus pidana pemilu yang menjerat Joni Patabi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved