Selain Ahok, 11 Penjahat Tertunduk Depan Hakim Artidjo Alkostar, No 2 Cantik No 3 Hakim
Ketukan palu sidangnya kembali membuat seorang bernama besar tertunduk.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Reputasi Hakim Agung Artidjo Alkostar kembali terbukti.
Ketukan palu sidangnya kembali membuat seorang dengan nama besar tertunduk.
Harapan terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasusnya pun pupus.
Baca: Kabar Buruk Bagi Fans Ronaldo dan Portugal, Baru Saja Dipermak Belanda Tiga Gol
Baca: Ustad Somad Ceramah 4,3 Jam di Sulsel, 149 Menit Diantaranya di Wajo Bersama TGB Zainul Madji
Baca: Tribun Timur Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi, Segera Daftar Sebelum 31 Maret
Palu sidang Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkotsar kembali diketukkan di meja hijau menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman.
Kegalakannya sering dirasakan oleh para pelaku kejahatan korupsi yang mengajukan kasasi.
Bukannya mendapat hukuman yang lebih ringan, para koruptor tersebut justeru mendapat hukuman yang lebih berat lewat palu sidang Artidjo.
