Kuasa Hukum Umar-Madeng Tuding KPU Bone Langgar Kode Etik
Melakukan sosialisasi kota kosong tanpa ada putusan inkrah, sama halnya dengan mendahului keputusan PTTUN.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum bakal calon perseorang Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng), menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU telah mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bone melawan kotak kosong, sementara gugatan pasangan calon ini masih berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Inikan belum ada keputusan resmi dari PTTUN dan belum berkekuatan hukum tetap bahwa status pasangan Umar -Madeng tidak memenuhi syarat sebagai peserta calon Pilkada di Bone," Muh Amin Qadier kepada Tribun.
Muh Amin menilai KPU telah melanggar kode etik sebagai panitia pelaksana Pemilu. Melakukan sosialisasi kota kosong tanpa ada putusan inkrah, sama halnya dengan mendahului keputusan PTTUN.
Umar - Madeng dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone oleh KPU, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018.
Ia dianggap gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan. Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.
"Meskipun kami kalah di PTUN nanti, kan masih ada proses hukum lainya. Kami tentu bakal ajukan kasasi," tegasnya.