Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum PNS Pungli Retribusi Sampah Diproses Inspektorat Bulukumba

Sebelumnya dugaan pungli tersebut sudah diterima oleh pihaknya, namun tidak langsung diproses karena tidak ada surat tugas dari bupati.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
firki/tribunbulukumba.com
Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Bulukumba, A Akhmad Rizal, 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus Pungutan Liar (Pungli) retribusi sampah oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba telah diproses.

Hal itu disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Bulukumba A Akhmad Rizal kepada TribunBulukumba.com, Senin (26/3/2018).

Rizal menjelaskan, sebelumnya dugaan pungli tersebut sudah diterima oleh pihaknya, namun tidak langsung diproses karena tidak ada surat tugas dari bupati.

"Dulu salah prosedur, karena DLHK langsung menyurat ke Inspektorat, seharusnya ke Bupati dulu. Kemudian dari bupati mengeluarkan surat tugas," ujar Rizal.

Baca: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pungli di Disdikbud Jeneponto, Tersangkanya Bertambah?

Namun saat ini, lanjut Rizal, pihaknya sudah mulai melakukan tindakan, salahsatunya melakukan penelusuran.

Rizal mengaku, pihaknya telah mengumpulkan seluruh kolektor untuk dimintai keterangannya dan juga telah mengumpulkan fakta-fakta langsung di lapangan.

Rizal menceritakan, berdasarkan fakta di lapangan, oknum di tersebut menarik retribusi sampah dengan mencatut nama-nama pejabat di Bulukumba, salahsatunya Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto.

"Menurut informasi di lapangan, biasa dia tagih retribusi perbulan bahkan ada yang sampai setahun. Selain menarik retribusi di pemukiman warga, dia juga biasa tagih retribusi di minimarket," tambah Rizal.

Untuk jumlah kerugian daerah akibat ulah oknum tersebut, Rizal belum dapat memastikan.

"Belum dihitung, intinya, jika terbukti, oknum tersebut harus mengganti seluruh kerugian daerah dan juga mendapat hukum sanksi disiplin ASN," tutur Rizal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved