Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pungli di Disdikbud Jeneponto, Tersangkanya Bertambah?
Kepala Seksi PTK SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto SR, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungli.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto kini menemui titik terang.
Kepala Seksi PTK SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto SR, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungli pada proses penerimaan surat keputusan (SK) Bupati Jeneponto tentang pengangkatan guru honorer dan non-PNS.
"Masih tetap satu tersangkanya (SR). Saksi yang kita periksa itu ada sekitar 30 orang," Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Saut Tambunan saat ditemui TribunJeneponto.com di ruang kerjanya, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya, penyelidikan atas dugaan kasus pungli itu kini telah rampung dan siap disidangkan. "Berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jeneponto hari ini," ujarnya.
Baca: Terima Aduan Ada Sekolah Pungli di Maros, Ini Reaksi Irfan AB
Baca: 10 Oknum ASN Dinas Pendidikan Jeneponto Terjaring OTT Kejari
Dugaan pungli yang dilakukan SR, menurut Saut Tambunan bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. "Dugaan punglinya itu ada yang Rp 200 ribu ada juga sampai Rp 300 ribu per orang," ungkapnya.
Sekadar informasi, SR diamankan pihak Kejari Jeneponto, Senin (22/01/2018) lalu, bersama 10 pegawai lainnya. Selain itu diamankan barang bukti uang diduga hasil pungli sebanyak Rp 15 juta.(*)