Objek Wisata Pongtorra Langgar UU, Ini Penjelasan Kadisbudpar Toraja Utara
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toraja Utara, Harli Patriatno mengatakan masalah yang terjadi di Pongtorra
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Objek wisata Pongtorra yang dinilai melanggar undang-undang kehutanan karena menyerobot hutan lindung, kini dipertanyakan statusnya.
Objek tersebut hampir setahun beroperasi di kawasan hutan lindung di Lembang (Desa) Pongtorra, Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Toraja Utara, Harli Patriatno mengatakan masalah yang terjadi di Pongtorra akan dilakukan pembicaraan langsung bersama pemiliknya.
"Pemiliknya ada di Singapura dan akan cuti awal bulan enam, saya sudah hubungi dan kami akan melakukan pertemuan langsung bersama pihak Dinas Kehutanan Sulsel, bupati atau sekda nantinya," ujarnya kepada TribunToraja.com, Senin (26/3/2018).
Mengenai status wisata Pongtorra, Harli Patriatno tidak ingin banyak komentar, hanya menjelaskan hingga saat ini tidak ada kerjasama dengan Pemerintah Toraja Utara.
"Masalah status Pongtorra yang sudah banyak diberitakan memang seperti itu dan kami belum kerjasama, kalau status keberadaannya itu pihak Dinas Kehutanan yang beri penjelasan," tambah Harli
Harli menjelaskan, sesuai peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2011 tentang retribusi semua destinasi dan tempat olahraga diwajibkan bagi status yayasan sebesar 60-40 persen untuk pemilik yayasan, sedangkan yang masih status perorangan 50-50 persen.
"Semua destinasi bekerjasama dengan Pemkab harus menaati aturan itu, hingga saat ini Pemkab tidak pernah kerjasama dengan wisata Pongtorra, dan itu akan dibicarakan nanti bersama pemiliknya," tutupnya.
Untuk retribusi pembayaran, pengelola wisata Pongtorra tidak menggunakan bukti karcis masuk objek hanya manual.