Penyidik Kejari Parepare Minta ke Pemkot untuk Jadi Pengacara Sengketa Pasar Sumpang
Sementara itu, Kasi Datun, Lili Mangiri belum ada pernyataan terkait permintaan kerjasama kepada Pemkot tersebut
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Di tengah sorotan pertemuan diam-diam antara penyidik Kejari Parepare bersama dengan Kepala Bagian Hukum Setdako Kota Parepare, Suriani, ternyata ada permintaan khusus dari penyidik.
Yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yang juga penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD Andi Makkasau dan anggaran pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Lili Mangiri meminta untuk pendampingan sengketa lahan Pasar Sumpang Minangae.
Baca: Kasus PJU Bergulir, Kejari Parepare Temui Bagian Hukum Setdako
Baca: ITCW Soroti Pertemuan Pejabat Kejari Parepare dengan Kabag Hukum Pemkot, Ini Masalahnya
Hal ini disampaikan langsung Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare.
"Kejari Parepare khususnya Datun sebagai pengacara negara untuk mendampingi gugatan sengketa lahan Pasar Sumpang Minangae,"terang dia, Jumat (23/3/2018).
Suriani menjelaskan, jika permintaan tersebut masih sementara pembahasan.
"Tahun lalu memang kita kerjasama dalam pendampingan Datun ini tetapi tahun ini belum ada,"kata mantan Kabag Hukum Sekretaris DPRD Parepare ini.
Sementara itu, Kasi Datun, Lili Mangiri belum ada pernyataan terkait permintaan kerjasama kepada Pemkot tersebut dalam hal perdata di tengah lembaganya tengah melidik dua kasus dugaan korupsi di dua SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Hal ini juga menimbulkan sorotan pasalnya Lili Mangiri merupakan penyidik dari dua kasus dugaan korupsi yang sudah memeriksa dua kepala SKPD ini masing-masing dr Muh Yamin dan Kadarusman Mangurusi.(*)