Pilwali Makassar 2018
Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Indira Tetap Sosialisasi
calon wakil wali kota nomor urut 2, Indira Mulyasari memastikan hal itu tak akan mempengaruhinya untuk bersosialisasi.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan tim hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sidang putusan berlangsung di PT TUN, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3/2018). Dengan adanya keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai tergugat diminta membatalkan pencalonan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calkn wali kota dan wakil wali kota.
Meski nasib pencalonannya terancam gugur, calon wakil wali kota nomor urut 2, Indira Mulyasari memastikan hal itu tak akan mempengaruhinya untuk bersosialisasi.
"Secara teknis saya belum tahu langkah apa setelah ini. Tapi intinya adalah kalau saya tetap semangat dan akan tetap turun, karena sesungguhnya rakyat bersama kami," kata Indira di tengah blusukannya di Jl Faisal XVII, Kelurahan Banta-bantaeng, kemarin.
Baca: Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Begini Komentar Prof Marwan Mas
Baca: PT TUN Kabulkan Permohonan Appi-Cicu, Luhur Prianto: Ruang Hukum Masih Terbuka
"Ini tidak akan mempengaruhi silaturrahmi saya ke warga sampai nanti betul-betul ada keputusan final, tetapi selama belum ada itu, saya akan tetap turun bersosialisasi," tuturnya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada KPU Makassar dan tim hukum DIAmi.
"Ini sudah ada tim hukum yang mencari jalan. Tim hukum kami pasti akan mengawal, dari awal masuk PT TUN pun sudah dikawal baik-baik sama tim hukum," tuturnya.(*)