Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Begini Komentar Prof Marwan Mas

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Appi-Cicu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Prof Marwan Mas 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMURM.COM, MAKASSAR - Pengamat Hukum Universitas Bosowa (Unibos), Prof Marwan Mas turut angkat bicara terkait nasib pasangan calon Wali Kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Pramastuti (DIAmi)

Sebab dalam hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan tim hukum pasangan Calon Wali Kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Putusanya menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai tergugat diminta membatalkan pencalonan DIAmi di Pilkada serentak 2018.

Menurut Marwan pasangan calon nomor dua terancam batal masuk dalam kandidat Pemilihan Kepala Daerah bilamana putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inckrah.

Baca: KPU Tak Terima Putusan PT TUN Minta Diskualifikasi Danny-Indira, Rencana Mau Kasasi ke MA

"Otomatis tidak bisa ikut pilkada, sehingga hanya satu calon melawan kotak kosong. Sebab untuk upaya hukum kasasi, pasangan calon yang dirugikan tidak boleh ikut dalam upaya hukum kasasi di MA," kata Marwan.

Pasangan calon Danny - Indira tidak bisa mengajukan upaya hukum karena sejak awal proses di PT TUN, pengacara Danny-Indira tidak melibatkan diri sebagai Tergugat Intervensi (Tergugat II).

Sehingga hanya bisa mengajukan bukti dan pembelaan atas objek sengketa yang merugikan kliennya.

"Hanya KPU Makassar yang boleh mengajukan Kasasi ke MA, sedangkan pasangan calon yang dirugikan tidak boleh lantaran tidak menjadi salah satu pihak (tergugat intervensi) pada pemeriksaan sidang di PT TUN," ujarnya.

Marwan menambahkwan, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrach) itu jika penggugat dan tergugat KPU Makassar menerima putusan itu atau tidak melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Putusan berkekuatan hukum tetap bukan hanya pada tingkat kasasi MA, melainkan juga peradilan di bawahnya seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Provinsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kabupaten/Kota.

Baca: PT TUN Kabulkan Permohonan Appi-Cicu, Luhur Prianto: Ruang Hukum Masih Terbuka

Namun, jika KPU Makassar selaku tergugat tidak menerima putusan itu, dapat melakukan upaya hukum Kasasi ke MA.

Pemeriksaan di MA menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sangat singkat waktunya (20 hari) sudah harus diputuskan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved