Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT TUN Kabulkan Permohonan Appi-Cicu, Luhur Prianto: Ruang Hukum Masih Terbuka

Dalam gugatannya, tim hukum Appi-Cicu menyoroti tiga kebijakan Ramdhan Pomanto sebagai petahana.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar membacakan hasil putusan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang yang berlangsung di PTTUN, Jl Ap Pettarani, Makassar, Rabu (21/3). Dalam putusan tersebut Hakim mengabulkan gugatan tim hukum Appi-Cicu dan memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari karena dianggap melanggar pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memerintahkan KPU membatalkan penetapan pasangan calon wali kota, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Hal tersebut tertuang dalam putusan PTTUN atas gugatan tim hukum pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua Edi Suprianto, Rabu (21/3/2018). Dalam putusannya, permohonan Appi-Cicu dikabulkan.

Dalam gugatannya, tim hukum Appi-Cicu menyoroti tiga kebijakan Ramdhan Pomanto sebagai petahana.

Ketiga kebijkan itu, yakni pembangian handphone kepada 500 lebih ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x+baik.

Baca: PTTUN Minta DIAmi Didiskualifikasi, Begini Respon KPU Makassar

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto, menilai KPU Makassar masih memiliki ruang hukum untuk melakukan kasasi atau pembatalan atas putusan PT TUN Makassar.

"Saya kira masih tersedia ruang hukum untuk KPU (Makassar). Mekanismenya kasasi ke MA (Mahkamah Agung) bisa dimanfaatkan penyelenggara," kata Luhur, Rabu (21/3/2018) malam.

Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Unismuh Makassar itu juga mengakui jika putusan PT TUN yang mengabulkan permohonan pemohon memiliki dampak positif bagi kandidat itu sendiri.

"Tentu ada dampak elektoralnya terkait putusan hukum PT TUN, tapi kompetisi belum selesai. Kita berharap dua belah pihak menempuh cara-cara penyelesaian di jalur kelembagaan, bukan dengan cara-cara kekerasan di jalanan," jelas Luhur.

"Ukuran demokrasi yang berkualitas adalah ketika semua pihak yang berperkara mampu mentransformasi konflik dan kekerasan kepada penyelesaian sengketa dengan cara-cara damai dan bermartabat," ungkap Luhur.(ziz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved