Sudah 13 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi RSP Belajen Enrekang
Ia menjelaskan, dari tujuh kali persidangan tersebut sudah menghadirkan 13 saksi yang terkait dalam proyek tersebut.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Belajen, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Menurut salah satu jaksa penuntut kasus tersebut, Sinrang, saat ini kasus tersebut telah tujuh kali disidangkan dan masih memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Kita sudah lakukan persidangan sebanyak tujuh kali kasus tersebut dan sudah masuki pemeriksaan saksi," kata Sinrang kepada TribunEnrekang.com, Rabu (21/3/2018).
Ia menjelaskan, dari tujuh kali persidangan tersebut sudah menghadirkan 13 saksi yang terkait dalam proyek tersebut.
Baca: Tiga Konsultan Proyek RS Pratama Belajen Enrekang Beri Keterangan Selama Tiga Jam
Baca: 20 Saksi Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Belajen Enrekang
Mereka terdiri dari tiga orang konsultan pengawas, tiga orang pekerja lapangan, dua orang pengawas teknis, konsultan perencana, PPTK dan rekanan pelaksana tahun 2016, serta Ketua tim PHO.
"Yang sidang terakhir kemarin kita hadirkan tiga orang konsultan pengawas yakni Norman, Abidin dan Firman, mereka semua adalah saksi yang diajukan oleh penuntut dalam berkas perkara," ujar kasi Intel Kejari Enrekang ini.
Ia menambahkan, pada persidangan selanjutnya masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dari tim PHO dan konsultan pengawas proyek tersebut.
"Yang jelas kita akan bekerja secara profesional dalam kasus ini dan membuktikan sesuai fakta-fakta yang ada," tuturnya.(*)