Karaeng Galesong Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Begini Prosedurnya
Pada prinsipnya, tokoh yang akan diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional harus dikenal secara umum, minimal oleh masyarakat lokal.
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Sosial Kabupaten Takalar dan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) menggelar Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional kepada I Manninrori Kare Tojeng Karaeng Galesong.
Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Lantai II Hotel Max One, Panakkukang, Makassar pada Sabtu (17/3/2018).
Sejarawan anggota tim TP2GD, Dr Suriadi Mappangara menjelaskan kepada TribunTakalar.com tentang tahapan yang harus dilalui dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional, Sabtu (17/3/2018).
Pada prinsipnya, tokoh yang akan diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional harus dikenal secara umum, minimal oleh masyarakat lokal.
Setelah itu, pemerintah daerah menginstruksikan kepada TP2GD untuk melakukan pengkajian dan penelitian tentang tokoh tersebut.
Baca: Ini Saran Sejarawan UGM untuk Pengusulan Gelar Pahlawan Karaeng Galesong
"Setelah itu wajib diadakan minimal dua kali seminar tentang tokoh tersebut. Pertama di tingkat daerah/kota, kemudian yang kedua di tingkat provinsi," jelas Suriadi.
Tim Peneliti Pengkaji Gelar Provinsi (TP2GP) kemudian memverifikasi dokumen dan hasil penelitian yang telah disusun oleh TP2GD.
Jika telah kevalidannya, maka Dinas Sosial Provinsi akan merekomendasikan usulan pemberian gelar tersebut kepada Tim Pengkaji Gelar Pusat (TPGP).
“Jika TPGP telah melakukan verifikasi, usulan akan diteruskan Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan,” tutur Suriadi.(*)