Masih Ingat Kasus Pengancaman Kader Hanura Palopo? Sudah Ada Tersangkanya Lho!
JT diduga melakukan pengancaman terhadap kader Hanura Kota Palopo bernama Ramon beberapa waktu lalu.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo menetapkan warga Batara berinisial JT yang melakukan pengancaman kepada kader Hanura Kota Palopo beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak akhir Februari 2018 lalu.
Itu setelah pihaknya memeriksa empat orang saksi dan memeriksa petunjuk yang dijadikan acuan dalam penetapan tersangka.
Baca: Layanan 24 Jam UGD di Puskesmas Palopo Terancam Dihentikan
Baca: Temukan Anak Saat Kampanye, Panwas Maros Ancam Diskualifikasi Paslon
"Ada dua alat bukti yakni keterangan saksi dan beberapa petunjuk lain," kata AKP Ardy Yusuf, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, saat ini berkas kasus dugaan pengancaman tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Kota Palopo. "Masih tahap satu. Berkas sudah ada di Kejaksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, JT terancam pasal 335 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Sekadar diketahui, JT diduga melakukan pengancaman terhadap kader Hanura Kota Palopo bernama Ramon beberapa waktu lalu.
Ramon dan keluarganya yang merasa terancam melaporkan perbuatan itu ke Mapolres Palopo.(*)