Pilgub Sulsel
Temukan Anak Saat Kampanye, Panwas Maros Ancam Diskualifikasi Paslon
"Kami imbau kepada pihak paslon supaya tidak melibatkan anak saat ada kegiatan kampanye calon Gubernur."
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Panwaslu Maros menemukan adanya sejumlah anak yang dilibatkan saat acara kampanye terbuka oleh pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, beberapa hari terakhir, Rabu (14/3/2018).
Keterlibatan anak seperti saat Paslon nomor urut 1, Nurdin Halid dan Aziz Kahar Mudzakkar (NH-Aziz) berkampanye di lapangan eks terminal Maros.
Terlihat puluhan anak di bawah umur ikut serta dalam kegiatan itu. Anak tersebut ikut bersama orangtuanya.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Panwaslu Maros, Sufirman mengimbau semua tim dan pasangan calon supaya tidak melibatkan anak di bawah umur saat berkampanye.
"Kami imbau kepada pihak paslon supaya tidak melibatkan anak saat ada kegiatan kampanye calon Gubernur. Kami telah mendapatkan informasi keterlibatan anak pada kampanye salah satu paslon," kata Sufirman.
Sufirman menyampaikan, selain melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang, pelibatan anak dalam kampanye, hal itu juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Jika paslon kedapatan dan terbukti, maka calon tersebut terancam pidana dan didiskualifikasi. Dia berharap, paslon lain tidak melibatkan anak.
"Keterlibatan anak saat berkampanye jelas sudah dilarang oleh Undang-undang dan PKPU. Paslon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi," kata Sufirman.
Dia menjelaskan, dalam pasal 12 ayat 2 PKPU nomor 4 tahun 2017, memang tidak menyebutkan kata anak di bawah umur.
Namun PKPU mensyaratkan, acara kampanye hanya bisa diikuti oleh warga yang telah memiliki hak pilih atau sudah berumur 17 tahun.
"Keterlibatan anak dibawah umur dalam sebuah kampanye harus diantisipasi secara menyeluruh. Jangan sampai itu, menjadi kebiasaan buruk pihak paslon," katanya.
Saat musim kampanye, anak-anak sangat rentan dimobilisasi atau bahkan dieksploitasi secara politik oleh oknum tertentu.
"Memang aturan itu belum maksimal untuk menjamin perlindungan anak. Jika orangtua ikut kampanye secara otomatis melibatkan anaknya," katanya. (*)