Pilkada Enrekang
Jelang Pilkada 2018, KPU Enrekang Temukan 12.537 Warga Belum Memiliki e-KTP
Kalau memang belum memiliki e-KTP, warga bisa memanfaatkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menemukan 12.537 wajib pilih yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Data tersebut ditemukan oleh petugas KPU saat melakukan pnecocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih bulan lalu.
Menurut Konisioner KPU Enrekang divisi data, Haslipa, jumlah tersebut terdiri dari 8.586 yang dipastikan belum memilili e-KTP.
"Sementara, sisanya, 3.951 orang belum dipastikan karena orangnya tidak ada, seperti para perantau," kata Haslipa kepada TribunEnrekang.com, Kamis (15/3/2018).
Ia menjelaskan, kartu identitas sangat wajib dimiliki, karena itu adalah syarat memasuki bilik suara.
Kalau memang belum memiliki e-KTP, warga bisa memanfaatkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP agar bisa turut memilih pada Pilkada 2018.
"Kita akan segera koordinasikan dengan Disdukcapil untuk segera akomodir mereka, karena ini tentu sangat berpengaruh bagi partisipasi pemilih," ujarnya.
Data yang ditemukan KPU Enrekang ini jauh berbeda dengan data yang disebutkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Enrekang.
Data Disdukcapil Enrekang sendiri menyebutkan sekitar 34.262 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. (*)