Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang

Jelang Pilkada 2018, KPU Enrekang Temukan 12.537 Warga Belum Memiliki e-KTP

Kalau memang belum memiliki e-KTP, warga bisa memanfaatkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Seorang warga Enrekang menunjukkan e-KTP miliknya. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menemukan 12.537 wajib pilih yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Data tersebut ditemukan oleh petugas KPU saat melakukan pnecocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih bulan lalu.

Menurut Konisioner KPU Enrekang divisi data, Haslipa, jumlah tersebut terdiri dari 8.586 yang dipastikan belum memilili e-KTP.

"Sementara, sisanya, 3.951 orang belum dipastikan karena orangnya tidak ada, seperti para perantau," kata Haslipa kepada TribunEnrekang.com, Kamis (15/3/2018).

Ia menjelaskan, kartu identitas sangat wajib dimiliki, karena itu adalah syarat memasuki bilik suara.

Kalau memang belum memiliki e-KTP, warga bisa memanfaatkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP agar bisa turut memilih pada Pilkada 2018.

"Kita akan segera koordinasikan dengan Disdukcapil untuk segera akomodir mereka, karena ini tentu sangat berpengaruh bagi partisipasi pemilih," ujarnya.

Data yang ditemukan KPU Enrekang ini jauh berbeda dengan data yang disebutkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Enrekang.

Data Disdukcapil Enrekang sendiri menyebutkan sekitar 34.262 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved