Tunjangan Kinerja PNS di Pangkep Sudah Bisa Dicairkan, SKPD Harus Lakukan Ini
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pangkep sudah bisa dicairkan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pangkep sudah bisa dicairkan.
"Iya sudah ada surat edaran pedoman pembayaran dan perbup soal pembayaran tukinnya. Hari ini sudah bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pengelola dan Keuangan Daerah Pangkep, Hj Jumliati kepada TribunPangkep.com di Ruang Kerjanya, Rabu (14/3/2018).
Dia menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tinggal mengajukan SPM dan kelengkapan administrasi lainnya.
"Saat ini dari SKPD belum ada, cuma dari kecamatan itu sudah ada yang mengajukan. Kalau sudah lengkap SPM kita sudah bisa bayarkan dan langsung diproses," ujarnya.
Penerimaan tukin di Pangkep rata 13 persen dengan syarat beban kerja, kehadiran dan dilihat dari nilai jabatan.
Nilai nominal pembayaran tukin PNS Pangkep tergantung eselon.
"Jadi yang dibayarkan saat ini Januari hingga Februari 2018 karena itu yang tertera di surat perintah bayar. Khusus Maret 2018 masih perlu melihat kinerja mereka jadi belum bisa dibayarkan," ujarnya.(*)