Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tercepat di Sulsel, 302 Pejabat Luwu Utara Laporkan Kekayaan ke KPK

Waktu itu Indah memberikan deadline kepada seluruh pejabat wajib lapor agar berkas laporan tuntas sebelum 1 Maret 2018.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
handover
Pemkab Luwu Utara menyerahkan dokumen e-LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kemarin. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sedikitnya 302 wajib lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di jajaran Pemkab Luwu Utara menyerahkan berkas e-LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (13/3/2018).

Berkas e-LHKPN tersebut diserahkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu Utara, Sofyan Hamid, ke perwakilan Direktorat KPK RI, Rikhi Sulaiman.

Penyerahan e-LHKPN menjawab tantangan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani beberapa waktu lalu di acara sosialisasi tata cara pengisian e-LHKPN pada 31 Januari 2018.

Waktu itu Indah memberikan deadline kepada seluruh pejabat wajib lapor agar berkas laporan tuntas sebelum 1 Maret 2018.

Baca: Mudahkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan, KPK Sosialisasi e-LHKPN di Toraja Utara

Baca: Ratusan Pejabat Luwu Timur Ikuti Sosialisasi Pengisian e-LHKPN

Sementara batas akhir penyerahan berkas e-LHKPN yang ditargetkan KPK adalah 31 Maret 2018.

"302 wajib lapor dari eksekutif resmi menyerahkan laporan e-LHKPN. Ini berarti bahwa tantangan yang diberikan bupati telah dipenuhi," ujar Sofyan melalui rilisnya ke TribunLutra.com, Rabu (14/3/2018).

Menurut Sofyan, penyerahan e-LHKPN kemarin, merupakan yang tercepat dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

"Menurut tim Direktorat KPK bahwa Luwu Utara adalah yang tercepat menyerahkan laporan untuk wilayah Sulsel," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved