Tercepat di Sulsel, 302 Pejabat Luwu Utara Laporkan Kekayaan ke KPK
Waktu itu Indah memberikan deadline kepada seluruh pejabat wajib lapor agar berkas laporan tuntas sebelum 1 Maret 2018.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sedikitnya 302 wajib lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di jajaran Pemkab Luwu Utara menyerahkan berkas e-LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (13/3/2018).
Berkas e-LHKPN tersebut diserahkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu Utara, Sofyan Hamid, ke perwakilan Direktorat KPK RI, Rikhi Sulaiman.
Penyerahan e-LHKPN menjawab tantangan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani beberapa waktu lalu di acara sosialisasi tata cara pengisian e-LHKPN pada 31 Januari 2018.
Waktu itu Indah memberikan deadline kepada seluruh pejabat wajib lapor agar berkas laporan tuntas sebelum 1 Maret 2018.
Baca: Mudahkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan, KPK Sosialisasi e-LHKPN di Toraja Utara
Baca: Ratusan Pejabat Luwu Timur Ikuti Sosialisasi Pengisian e-LHKPN
Sementara batas akhir penyerahan berkas e-LHKPN yang ditargetkan KPK adalah 31 Maret 2018.
"302 wajib lapor dari eksekutif resmi menyerahkan laporan e-LHKPN. Ini berarti bahwa tantangan yang diberikan bupati telah dipenuhi," ujar Sofyan melalui rilisnya ke TribunLutra.com, Rabu (14/3/2018).
Menurut Sofyan, penyerahan e-LHKPN kemarin, merupakan yang tercepat dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
"Menurut tim Direktorat KPK bahwa Luwu Utara adalah yang tercepat menyerahkan laporan untuk wilayah Sulsel," katanya.(*)