Pilwali Makassar 2018
Sidang Sengketa Pilwali Makassar, Ketua RT di Panakkukang Saksi Tim Appi-Cicu
Sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar kembali bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua RT di Kecamatan Panakukang, Makassar, Junaedi Hasyim atau yang lebih akrab di sapa RT Mudayya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilwali Makassar, Rabu (7/3/2018).
Kehadirannya selaku saksi untuk memberikan keterangan terkait pembagian handphone kepada seluruh RT/RW se Kota Makassar.
Sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar kembali bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat, yakni Tim Hukum Appi-Cicu.
Satu orang saksi yang dihadirkan salah satunya yakni ketua RT di Kecamatan Panakukang, Makassar, Junaedi Hasyim.
Kehadirannya sebagai saksi untuk menjelaskan terkait pembagian handphone yang dilakukan oleh calon Walikota Makassar Danny Pomanto kepada seluruh RT/RW se Kota Makassar.
Di depan Majelis Hakim, Junaedi menjelaskan jika dirinya diberikan sebuah handphone dari Lurah.
“Pemberian HP ini atas permintaan lurah untuk mengumpulkan KTP warga, guna menggalakkan dukungan terhadap calon yang maju melalui jalur independen yakni, Danny Pomanto,” jelasnya.
Junaedi mengaku heran atas pemberian itu, kemudian menolak dan menanyakan kepada Lurah perihal adanya form dukungan.
Menurutnya, cara tersebut sangat tidak etis lantaran memanfaatkan RT/RW untuk menggalakkan dukungan calon independen maju di Pilwali Makassar.
Ia menjelaskan jika RT/RW adalah organisasi kemasyarakatan untuk melayani kepentingan warga, bukannya mengurus kepentingan politik kandidat di Pilwali Makassar.
Kemudian Junaedi pun menjelaskan jika jawaban Lurah saat ia menanyakan hal tersebut, mengungkapkan jika penggalangan KTP itu bukan keinginannya tapi atas perintah atasan.