Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 ASN Dilaporkan ke Komisi ASN, Ini Penyebabnya

Ketiga ASN tersebut terbukti menghadiri pelantikan pengurus definitif DPD II Partai Golkar Enrekang beberapa waktu lalu.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Komisioner Panwaslu Enrekang, Mustamin 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Enrekang telah melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang ke Komisi ASN.

Mereka adalah Direktur RSU Massenrempulu dr Muh Yusuf, Kasi Dikcapil Maria Bira, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Sawaliah Baharuddin.

Menurut Komisioner Panwaslu Enrekang, Mustamin, ketiga ASN tersebut terbukti menghadiri pelantikan pengurus definitif DPD II Partai Golkar Enrekang beberapa waktu lalu.

"Kita sudah laporkan tiga ASN ke komisi ASN untuk diberi tindakan, karena mereka terbukti hadiri pelantikan pengurus Golkar Enrekang beberapa waktu lalu," kata Mustamin kepada TribunEnrekang.com, Rabu (7/3/2018).

Ia menjelaskan, sebenarnya dirinya memasukkan enam nama ASN ke Divisi hukum dan penanganan pelanggaran, tapi hanya tiga yang diproses lebih lanjut.

Baca: Panwaslu Toraja Utara Minta ASN Hati-hati Bersosmed

Baca: Foto Bareng Calon Bupati, Dua ASN Bantaeng Dipanggil Panwas

Itu lantaran, hanya tiga ASN tersebut yang dianggap memiliki bukti yang kuat seperti foto.

Sementara yang lainnya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan buktinya tidak terlalu kuat dan masih sebatas isu serta tak ada foto yang real.

"Kita hanya lakukan klarifikasi ke mereka dan hasil klarifikasi itulah yang kita serahkan ke komisi ASN terserah bangaimana sanksinya," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaporan ke Komisi ASN tersebut sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang didalamnya termuat ASN tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved