Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabid PPPA Bantaeng Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Seumur Hidup

Jh adalah orang yang paling pantas pasang dada untuk melindungi anak didiknya karena tanggung jawab sebagai seorang guru.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Ulah pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Jh (35) terhadap muridnya sendiri disayangkan oleh sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA Bantaeng, Syamsuniar Malik bahkan berharap pelakunya dihukum seumur hidup.

"Sangat miris sekali melihat perilaku dari oknum guru tersebut, saya berharap pelaku dihukum dengan undang-undang perlindungan anak, kalau perlu hukuman seumur hidup," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (6/3/2018).

Padahal harusnya, kata dia, Jh adalah orang yang paling pantas pasang dada untuk melindungi anak didiknya karena tanggung jawab sebagai seorang guru.

Baca: Cabuli Dua Murid SD, Oknum Kepsek di Makassar Terancam 20 Tahun Penjara

Baca: Sempat Ditunda, Surat Dakwaan Oknum Kepsek Cabul di Makassar Dibacakan Hari Ini

Namun justru merusak generasi atas ulahnya tersebut, sehingga selain dihukum, pelaku juga harusnya dipecat dari statusnya sebagai guru.

"Guru adalah orang paling dekat dengan siswa, biar jadi pembelajaran untuk yang lain, sehingga selain dihukum kami minta pelaku juga dipecat," tambahnya.

Syamsuniar juga selalu berharap agar insiden memilukan tersebut merupakan kejadian terakhir yang melibatkan dan mengancam masa depan anak.

"Kami selalu berharap bahwa semoga inilah kejadian terakhir, PPPA Bantaeng akan terus mengawal kasus ini," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved