Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Narkoba Divonis Ringan, Kejari Bone Banding

Bripka AA ditangkap bersama bandar sabu di Lingkungan Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kamis (11/5/2017) lalu.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kasi Pidum Kejari Bone Adnan Hamzah (kiri) bersama mantan Kajari Bone M Natsir beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone memastikan banding atas putusan Pengadilan Negeri Watampone terhadap oknum polisi, Bripka AA.

Bripka AA divonis satu tahun dari tuntutan enam tahun di Pengadilan Negeri Watampone, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone, Adnan Hamzah menyampaikan kepastian banding itu.

"Terhadap putusan dalam perkara pidana narkotika atas nama terdakwa HA dan kawan-kawan, pihak JPU telah mengajukan upaya hukum banding," kata Adnan kepada tribunbone.com, Senin (5/3/2018).

"Untuk menguji apakah putusan PN tersebut di dalamnya terdapat kesalahan dalam penerapan hukumnya," tambah Adnan.

Bripka AA ditangkap bersama bandar sabu di Lingkungan Lacokkong, Kelurahan Watampone, Kamis (11/5/2017) lalu.

Parahnya, Bripka AA sehari-harinya berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved