Belum Rampungkan Jembatan Sungai Bialo, BDinas PUPR Bulukumba akan Denda Kontraktor
Denda tersebut dikarenakan pengerjaan jembatan tahap pertama tahun 2017, hanya rampung sekitar 90 persen dari target
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kontraktor proyek pembangunan tahap satu jembatan muara sungai bialo, di Kampong Nipa, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipastikan bakal kena denda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bulukumba, Muh Amry, dalam rapat evaluasi dengan Komisi C DPRD Bulukumba, Senin (15/3/2018).
Hanya saja, untuk besaran denda, Amry belum mengetahui secara pasti. Ia hanya mengaku bakal mengonsultasikan hal tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sudah pasti mendapat denda, namun untuk jumlah tepatnya, kami tunggu dari BPK," ujar Amri.
Denda tersebut dikarenakan pengerjaan jembatan tahap pertama tahun 2017, hanya rampung sekitar 90 persen dari target, sementara anggaran yang digunakan sekitar 45 persen dari anggaran total.
Amri menambahkan, pihak kontraktor juga telah meminta serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO). (*)