6 Pembobol Pondok Fadmi Abadi Pallangga Gowa Dibekuk Polisi
Dari pengakuan para pelaku, hanya ALN yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di Bulukumba.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sedikitnya enam pelaku pencurian di Pondok Fadmi Abadi No 48 Jl Poros Pallangga, Gowa, Sulsel, ditangkap Polsek Pallangga.
Pelaku yakni, MHL(17), ALN (19), IDR(19), IM(35), RWT (29), dan FRT(14).
Kapolsek Pallangga, AKP Amin Juraid mengatakan para pelaku ini ketika beraksi dengan cara mencungkil jendelah rumah korbannya.
"ALN, MHL dan IDR bertugas masuk kedalam rumah, setelah berhasil mengambil barang curian handphone tiga buah, dititip ke IM, RWT, dan FRT untuk di gadaikan," katanya, Minggu (4/3).
Dari pengakuan para pelaku, hanya ALN yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di Bulukumba.
Sementara pelaku lainnya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Baca: Salut, Polisi Ini Jadi Imam Bagi Tahanan di Polsek Bontomarannu Gowa
Dari tangan pelaku, personil berhasil mengamankan tiga barang bukti yakni, 1 unit Hp Advan i5C warna gold, 1 unit Hp tablet merk Asus fenopad warna hitam silver, dan 1 unit Hp merk Advan S4 warna putih.
Atas tindakannya para pelaku MH,ALN,IDR, dan FRT akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara IM dan RWT akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Keenam pelaku kini mendekam di Polsek Pallangga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)