Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang 2018

Kasus Dugaan Pelecehan Pancasila, Polres Enrekang Sudah Periksa 11 Saksi

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus tersebut memang membutuhkan waktu yang agak lama karena pernyataan MB tersebut akan dinilai

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Abd Haris Nicholaus 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan oleh Kandidat Bupati Enrekang, Muslimim Bando (MB).

Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Abd Haris Nicholaus, pihaknya sudah periksa 11 orang saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh relawan Laskar Kotak Kosong itu.

Para saksi tersebut merupakan peserta kegiatan termasuk beberapa Kepala OPD Pemkab Enrekang.

"Kita sudah minta keterangan dari 11 orang saksi terkait kasus itu dan kita masih akan terus dalami," kata AKP Abd Haris kepada TribunEnrekang.com, Jumat (2/3/2018).

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus tersebut memang membutuhkan waktu yang agak lama karena pernyataan MB tersebut akan dinilai aspek pelanggarannya.

"Ini memang akan memakan waktu yang agak lama, karena pasti akan melibatkan saksi ahli khusus dalam kasus ini," ujarnya.

Untuk itu, Ia berharap agar para pelapor harus bersabar karena kasus tersebut agak rumit.

Sebelumnya, Relawan Laskar Kotak Kosong melaporkan MB terkait penyataannya dalam rapat di kantor bupati yang menyebut pemilih kotak kosong tidak memiliki Pancasila.

Baca: Laskar Kotak Kosong Polisikan Muslimin Bando

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved