Aksi Kamisan Makassar Tolak UU MD3 dan RKUHP Digelar Lagi Hari Ini
UU MD3 juga telah membuat DPR terkesan ingin mempersulit proses hukum, memperoleh kekebalan hukum dan antikritik.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Sejumlah elemen pergerakan yang bergabung dalam Aksi Kamisan Makassar kembali akan menggelar demo di depan Monumen Mandala, Kota Makassar, Kamis (1/3/2018) hari ini.
Bertepatan dengan Hari Kehakiman Nasional, mereka akan turun ke jalan dengan mengusung tema menolak UU MD3 dan RKUHP.
Pasalnya UU MD3 dinilai telah 'membunuh' demokrasi dan hak masyarakat sipil. UU MD3 juga telah membuat DPR terkesan ingin mempersulit proses hukum, memperoleh kekebalan hukum dan antikritik.
DPR juga dianggap tak pernah terbuka menyampaikan naskah UU MD3 yang sedang dibahas saat masih menjadi RUU.
Baik UU MD3 yang telah disahkan DPR, maupun revisi RKUHP yang masih digodok di DPR.
Semuanya dianggap berisi pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat, serta bertentangan dengan hati nurani rakyat.
Oleh karena itu, elemen pergerakan yang bergabung dalam Aksi Kamisan Makassar menolak UU MD3 yang telah disahkan DPR RI.
Mendukung langkah sejumlah organisasi masyarakat sipil yang melakukan judicial review atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi RI
Hentikan seluruh usaha untuk mengesahkan draft revisi RKUHP yang sedang dibahas DPR karena cacat demokrasi dan mengabaikan UU Pers No 40 tentang Pers
Meminta pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait
Mendesak pemerintah dan DPR RI agar dalam menyusun UU MD3, RKUHP dan produk hukum lainnya hendaknya semangatnya/spiritnya melindungi rakyat, bukan penguasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kamisan3_20180222_223324.jpg)