Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sering Dikeluhkan Warga, AM Sukri Sidak Disdukcapil Bulukumba

AM Sukri Sappewali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali, lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/2/2018).

Menurut Kasubag Humas dan Kerjasama Pers Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, sidak bupati dua priode itu diakibatkan banyaknya laporan yang diterima terkait pelayanan di kantor tersebut.

Salahsatu laporan yang diterimanya, yakni adanya praktek pungunan liar (Pungli) yang dilakukan oknum di kantor yang beralamat di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu itu.

"Tadi saya sempat ngobrol dengan bupati, katanya, sidak tersebut untuk mengecek keluhan masyarakat tentang adanya pungli yang dilakukan oknum Disdukcapil," jelas Andi Ullah, sapaan Andi Ayatullah Ahmad.

Selain itu, banyaknya laporan tentang keterlambatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) juga menjadi salahsatu alasannya.

Menurut Andi Ullah, biasanya ada beberapa orang yang telah lama melakukan perekaman, namun e-KTP-nya belum bisa dicetak.

Namun terkadang ada yang proses perekamannya belum lama, tapi e-KTP sudah siap dicetak.

"Jika terbukti pungli, bupati memerintahkan harus diberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut," jelas Andi Ullah.

Saat ditemui di acara diskusi bersama Bimas Kementerian Agama Republik Indonesia, di Hotel Agri, Jl R Suprapto Bulukumba, Bagian Seksi Data Disdukcapil Bulukumba, Suharti menyebutkan, penerbitan e-KTP tidak diputuskan oleh Disdukcapil Bulukumba.

"Ini yang perlu saya jelaskan. Proses pencetakan e-KTP itu berdasarkan keputusan pusat. Kami hanya melakukan perekaman saja, nantinya data perekaman tersebut akan ditarik oleh server pusat," jelas Suharti.

"Setelah itu server pusat mengirim kembali data yang sudah siap dicetak. Ini yang banyak orang tidak tahu," jelasnya menambahkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved