Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahkan UU MD3, Jurnalis Makassar Beri Kartu Merah DPR RI

Aksi ini juga diwarnai pertunjukan teaterikal. Para pengunjukrasa kompak menutup mulut mereka dengan lakban warna hitam.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Aksi Kamisan Makassar
AKSI KAMISAN - Peserta Aksi Kamisan Makassar melakban mulutnya saat demo di depan Monumen Mandala, Kota Makassar, Kamis (22/2/2018) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah jurnalis dan aktivis NGO yang bergabung dalam Aksi Kamisan Makassar memberi kartu merah kepada DPR RI, Kamis (22/2/2018) sore.

Pemberian kartu merah tersebut dilakukannya saat mereka unjukrasa di depan Monumen Mandala, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Aksi ini juga diwarnai pertunjukan teaterikal. Para pengunjukrasa kompak menutup mulut mereka dengan lakban warna hitam.

“Apa yang kami lakukan ini sebagai simbol kekecewaan kami terhadap DPR RI yang telah mengesahkan UU MD3,” ujar Korlap Aksi Kamisan Makassar Humaerah Jaju.

Aksi Kamisan Makassar_12
Aksi Kamisan Makassar_12 (Dokumen Aksi Kamisan Makassar)

Alasannya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang disingkat UU MD3 telah membelenggu kemerdekaan pers, penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Melalui rilisnya, peserta Aksi Kamisan Makassar ini menyoroti tiga pasal dalam UU MD3 yang mestinya tak ada yakni Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 tentang contempt of parliament dan Pasal 245 tentang hak imunitas bagi anggota dewan.

Pasal 73 menyebut bahwa DPR kini berhak memanggil paksa setiap orang yang mangki tiga kali berturut-turut dari panggilan anggota dewan.

Polisi pun bisa dilibatkan untuk menyandera selama 30 hari selama menjalankan paksa yang diamanatkan parlemen.

Pasal 122 menyebut bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan kini bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR RI.

Pasal 245 menyebut setiap aparat penegak hukum yang berniat memeriksa anggota dewan dalam kasus tindak pidana harus mendapat izin presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dengan pasal tersebut, maka siapa saja yang mengeritik DPR atau anggota DPR RI, termasuk melalui media massa, terancam bakal mudah dipenjara. 

“Ini kan jelas sangat berbahaya dan mengancam kemerdekaan pers dan berpendapat. Makanya kami sangat menyesalkan UU MD3 ini lahir,” ujar Humaerah.

Aksi Kamisan Makassar_12
Aksi Kamisan Makassar_12 (Dokumen Aksi Kamisan Makassar)

UU MD3 tersebut terkesan hendak melindungi anggota DPR RI.

Namun di sisi lain membuka lebar peluang ancaman penjara bagi rakyat yang mengeritik DPR.

Selain menyoroti UU MD3, Aksi Kamisan Makassar yang ke-12 ini juga menyatakan sikap menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang menanti disahkan di DPR RI

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved