Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemdes Sorowako Luwu Timur Wajibkan Warganya Salat Berjamaah di Masjid

Surat edaran nomor 441.11/01/DS.SRK/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 ditandatangani Kepala Desa Sorowako, Jihadin Peruge.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
dok tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, NUHA - Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang himbauan salat berjamaah lima waktu di masjid.

Surat edaran nomor 441.11/01/DS.SRK/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 ditandatangani Kepala Desa Sorowako, Jihadin Peruge.

"Ini dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Juga mendukung efektivitas kerja," kata Jihadin Peruge, Rabu (21/2/2018).

Olehnya itu, pihaknya mengimbau seluruh staf desa, kepala dusun, ketua RT di lingkungan kerja Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.

Baca: Dua Tahun Pimpin Luwu Timur, Ini Program Pertanian Husler-Irwan yang Terealisasi

Imbauan itu juga berlaku bagi karyawan bank negara dan swasta yang berada di wilayah Desa Sorowako, pengusaha industri, perusahaan swasta dan lembaga kemasyarakatan.

Selain itu, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengurus Karang Taruna, pengurus perpustakaan.

Sekolah, rumah sakit dan Pustu (bagi yang tidak berdinas khusus) serta berbagai kalangan komunitas profesi.

"Yang mendapat himbauan agar menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid terdekat," pesannya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Thorig Husler mengeluarkan surat edaran tentang salat fardhu awal waktu berjamaah di masjid bernomor 002/08/Bup, tertanggal 28 Desember 2016.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved