Pemdes Sorowako Luwu Timur Wajibkan Warganya Salat Berjamaah di Masjid
Surat edaran nomor 441.11/01/DS.SRK/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 ditandatangani Kepala Desa Sorowako, Jihadin Peruge.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, NUHA - Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran tentang himbauan salat berjamaah lima waktu di masjid.
Surat edaran nomor 441.11/01/DS.SRK/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 ditandatangani Kepala Desa Sorowako, Jihadin Peruge.
"Ini dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Juga mendukung efektivitas kerja," kata Jihadin Peruge, Rabu (21/2/2018).
Olehnya itu, pihaknya mengimbau seluruh staf desa, kepala dusun, ketua RT di lingkungan kerja Pemerintah Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.
Baca: Dua Tahun Pimpin Luwu Timur, Ini Program Pertanian Husler-Irwan yang Terealisasi
Imbauan itu juga berlaku bagi karyawan bank negara dan swasta yang berada di wilayah Desa Sorowako, pengusaha industri, perusahaan swasta dan lembaga kemasyarakatan.
Selain itu, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengurus Karang Taruna, pengurus perpustakaan.
Sekolah, rumah sakit dan Pustu (bagi yang tidak berdinas khusus) serta berbagai kalangan komunitas profesi.
"Yang mendapat himbauan agar menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid terdekat," pesannya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Thorig Husler mengeluarkan surat edaran tentang salat fardhu awal waktu berjamaah di masjid bernomor 002/08/Bup, tertanggal 28 Desember 2016.(*)