Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan di Enrekang
Tabrakan antara Sepeda Motor plat DP 4089 DL yang dikendarai Muslimin Sulkarnain dengan Truck Hino Nopol B 9366 BXR
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Tabrakan antara Sepeda Motor plat DP 4089 DL yang dikendarai Muslimin Sulkarnain dengan Truck Hino Nopol B 9366 BXR, di Dusun Langga Tallu, Desa Karrang, Kecamatan Cendana, Enrekang, Rabu (21/2/2018).
Kecelakaan ini berujung meninggalnya pengendara motor yang masih berstatus pelajar. Pelajar tersebut sempat dibawa ke RS Masserempulu tetapi nyawanya sudah tak tertolong.
Menerima informasi dari Satlantas Polres Enrekang, petugas Jasa Raharja, Amrullah langsung bergerak cepat mendatangi rumah korban meninggal di Kecamatan Maiwa.
Dalam hitungan jam, tepatnya pukul 14.50 (kurang dari 8 jam dari kejadian kecelakaan) santunan sebesar Rp. 50 juta telah ditransfer ke rekening ahli wari korban atas nama Nurhayati (Ibu Kandung Korban).
Kepala Cabang Jasa Raharja Parepare yang membawahi Enrekang, Abdillah mengatakan, kecepatan pembayaran santunan ini sesuai dengan semangat PRIME Service Jasa Raharja.
"Dimana konsep PRIME adalah Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati. Kemudian didukung sinergi dengan Kepolisian dalam hal ini Polres Enrekang untuk kecepatan informasi, penanganan korban dan penerbitan Laporan Polisi (LP)sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja,"tuturnya.(*)