Atasi Kemacetan di Rantepao, Dishub-Polsek Larang Bus Ambil Penumpang di Luar Terminal
Iptu Jatmika berharap pembuatan marka jalan segera dilakukan oleh Dishub sehingga bus yang masuk Terminal Bolu dapat diatur.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara berkerja sama dengan jajaran Satlantas Polsek Rantepao terus berkoordinasi dalam upaya mengatasi macet di Kota Rantepao, Toraja Utara.
Hal itu dikatakan Kadis Perhubungan Toraja Utara, Atto Matandung, saat mengadakan pertemuan dengan Panit Lantas 1 Rantepao, Iptu Jatmika didampingi Ipda Adnan dari Satlantas Polres Tana Toraja, Rabu (21/2/2018).
Pada pertemuan itu, mereka sepakat menertibkan bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang mengambil serta menurunkan penumpang di luar terminal sehingga memicu kemacetan.
Baca: Truk Pengangkut Gabah Serempet Truk LPG di Majene, Lalulintas Macet
Baca: Sopir AKDP Sulsel Keluhkan Banyaknya Mobil Pelat Gantung
"Kita sediakan tempat parkiran dan ruang tunggu penumpang di area terminal, sehingga bus angkutan penumpang tidak lagi terparkir di dalam kota Rantepao," kata Atto.
Panit Lantas 1 Rantepao, Iptu Jatmika berharap pembuatan marka jalan segera dilakukan oleh Dishub sehingga bus yang masuk Terminal Bolu dapat diatur.
"Kita akan tindak tegas pemilik bus yang masih melakukan parkiran di tiap perwakilan di Kota Rantepao, guna mencegah kemacetan yang ada," tuturnya.(*)