Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Dana Awal Kampanye Pilkada Sidrap, Dollah Mando Rp 150 Juta, Fatmawati Rusdi Hanya Segini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menetapkan dua kandidat sebagai peserta Pilkada Sidrap 2018.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon peserta Pilkada Sidrap 2018, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menetapkan dua kandidat sebagai peserta Pilkada Sidrap 2018.

Kedua calon bupati dan wakil bupati tersebut yakni pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), dan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).

Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin mengatakan, kedua kandidat tersebut telah melaporkan dana awal kampanyenya ke KPU Sidrap.

"Semua kandidat memang wajib melaporkan dana awal kampanye, itu sesuai PKPU No 5 Tahun 2017," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Selasa (20/2/2018).

Baca: Hadapi 4 Gugatan di Panwaslu, Begini Reaksi KPU Sidrap

Alimuddin menambahkan, sesuai laporan awal dana kampanye ke KPU Sidrap, pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 150,1 juta

Sedangkan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

"Itu masih laporan dana awal kampanye, artinya masih ada peluang untuk bertambah," ujarnya.

Sekadar diketahui, masa kampanye calon bupati dan wakil bupati Sidrap, dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved