Pilkada Sidrap 2018
Dana Awal Kampanye Pilkada Sidrap, Dollah Mando Rp 150 Juta, Fatmawati Rusdi Hanya Segini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menetapkan dua kandidat sebagai peserta Pilkada Sidrap 2018.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menetapkan dua kandidat sebagai peserta Pilkada Sidrap 2018.
Kedua calon bupati dan wakil bupati tersebut yakni pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), dan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin mengatakan, kedua kandidat tersebut telah melaporkan dana awal kampanyenya ke KPU Sidrap.
"Semua kandidat memang wajib melaporkan dana awal kampanye, itu sesuai PKPU No 5 Tahun 2017," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Selasa (20/2/2018).
Baca: Hadapi 4 Gugatan di Panwaslu, Begini Reaksi KPU Sidrap
Alimuddin menambahkan, sesuai laporan awal dana kampanye ke KPU Sidrap, pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 150,1 juta
Sedangkan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.
"Itu masih laporan dana awal kampanye, artinya masih ada peluang untuk bertambah," ujarnya.
Sekadar diketahui, masa kampanye calon bupati dan wakil bupati Sidrap, dimulai pada 15 Februari sampai 23 Juni 2018.(*)
