11 Tahun dengan Stigma Koruptor, Rahman Saleh Ancam Tuntut Balik Polres Parepare
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas 23 mantan terdakwa kasus tunjangan perumahan ini.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Mantan terdakwa kasus tunjangan perumahan DPRD Kota Parepare, Rahman Saleh berencana menuntut balik Kepolisian Resort (Polres) Parepare dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Hal ini menyusul karena merasa dikriminalisasi dalam kasus tunjangan perumahan yang menyanderanya bersama dengan 22 mantan terdakwa lainnya selama hampir 11 tahun.
"Hampir 11 tahun kami tersandera dalam kasus tunjangan perumahan inj mengakibatkan kami mengalami kerugian secara materil maupun non materil,"ujar politisi PPP ini, Minggu (18/2/2018).
Baca: Cerita Mantan Terdakwa Tunjangan Perumahan Parepare, Karier Politik Hancur dan Malu Dicap Koruptor
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas 23 mantan terdakwa kasus tunjangan perumahan ini. Vonis tersebut sama dengan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar.
"Keputusan untuk melayangkan tuntutan ini baru saya yang bersikap. Nanti untuk pengajuannya saya bicarakan dan diskusikan dengan teman-teman yang lain,"terang dia.
Rahman mengungkapkan, proses kasus yang mengkriminalisasi dirinya bersama mantan terdakwa lainnya dari awal harusnya penegak hukum bisa melakukan penyelidikan sesuai fakta tetapi nyatanya ini dipolitisasi.
"Dokter saja jika melakukaj mal praktek dituntut. Masa penegak hukum dalam hal ini Polres Parepare dan Kejari Parepare melakukan penyelidikan yang salah tidak dituntut. Masa hanya dengan pengembalian nama baik semuanya selesai,"terangnya.
Ia mengatakan, kasus tunjangan perumahan yang menyanderanya ini sangat mempengaruhi dalam karier politiknya.
"Kami malu dan kehilangan harga diri karena dituduh korupsi,"ungkapnya.
Lebih lanjut, menuturkan bahwa kasus ini sedikit banyak menjadi penyebab meninggalnya lima orang mantan terdakwa.
"Karena bawaannya stres,"tutur dia.
Kasus ini sendiri awalnya dilaporkan oleh LSM Sorot Indonesia karena diduga terjadi tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 332 juta.
"Iya, LSM Sorot Indonesia awalnya yang melapor,"tambahnya.
Baca: Wow, Anak di Makassar ini Bisa Naik Grab Gratis Seumur Hidup