Ditjen PSP Harap Persawahan Maros Tak Dialihfungsikan, Hatta Rahman Diminta Cegah Ini
Menyerahkan bantuan alat pertanian kepada kelompok tani di Kelurahan Leang-leang, Bantimurung.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian RI, Pending Dadih Permana mengatakan, area persawahan di Maros masih utuh dan belum dialih fungsikan, Senin (12/2/2028).
"Semoga area persawahan seluas 26 ribu hektare di Maros bisa bertahan untuk digunakan anak cucu kita. Kehidupan itu membutuhkan asupan gizi yang bersumber dari bahan pangan," katanya.
Hal ini dikatakannya saat menyerahkan bantuan 15 unit alat mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani di Kelurahan Leang-leang, Bantimurung.
Menurutnya, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Hal tersebut berdasarkan rilis yang diterima tribunmaros.com.
Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.
"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," katanya. (*)