Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Pusat Akan Potong Gaji ASN Untuk Zakat, Komisioner Baznas Enrekang: Terlambat

Lanjut Ilham, Kementerian Agama hingga kini baru sebatas merencanakan tapi belum merealisasikan kebijakan tersebut.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Ilham Kadir 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam.

Kebijakan tersebut rencananya akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).

Adanya wacana tersebut disambut baik oleh Komisioner Baznas Enrekang, DR Ilham Kadir.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan dan Perpres tersebut tentu akan mendorong ASN muslim untuk berzakat.

Meski begitu, menurut Ilham, kebijakan itu dianggap sedikit terlambat dilakukan, seharusnya sejak dulu bisa diterapkan.

"Kita tentu menyambut baik dengan wacana itu, meski sebenarnya itu agak terlambat karena kita di Enrekang sudah lebih dulu terapkan sejak 2016 lalu," kata Ilham Kadir kepada TribunEnrekang.com, Selasa (6/2/2018).

Lanjut Ilham, Kementerian Agama hingga kini baru sebatas merencanakan tapi belum merealisasikan kebijakan tersebut.

"Tapi kita sangat mendukung kebijakan ini, karena ini akan menguatkan Perbup dan Perda tentang zakat yang telah ada di Enrekang," ujar Peneliti Majelis Intelektual dan Ulama Indonesia (MIUMI) Pusat ini.

Ia berharap, Kementerian agama bisa segera merealisasikan kebijakan dan Perpres tersebut agar bisa diikuti dan didukung oleh para kepala daerah dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

Itu lantaran, manfaatnya cukup besar karena dapat menunjang peningkatan ekonomi dan membantu mengentaskan kemiskinan di daerah.

"Jadi semoga bisa direalisasikan sehingga bisa diikuti oleh para kepala daerah karena Baznas daerah dan provinsi sangat tergantung pada kepala daerahnya untuk mendukung kebangkitan zakat," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved