Pemerintah Pusat Akan Potong Gaji ASN Untuk Zakat, Komisioner Baznas Enrekang: Terlambat
Lanjut Ilham, Kementerian Agama hingga kini baru sebatas merencanakan tapi belum merealisasikan kebijakan tersebut.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam.
Kebijakan tersebut rencananya akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).
Adanya wacana tersebut disambut baik oleh Komisioner Baznas Enrekang, DR Ilham Kadir.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan dan Perpres tersebut tentu akan mendorong ASN muslim untuk berzakat.
Meski begitu, menurut Ilham, kebijakan itu dianggap sedikit terlambat dilakukan, seharusnya sejak dulu bisa diterapkan.
"Kita tentu menyambut baik dengan wacana itu, meski sebenarnya itu agak terlambat karena kita di Enrekang sudah lebih dulu terapkan sejak 2016 lalu," kata Ilham Kadir kepada TribunEnrekang.com, Selasa (6/2/2018).
Lanjut Ilham, Kementerian Agama hingga kini baru sebatas merencanakan tapi belum merealisasikan kebijakan tersebut.
"Tapi kita sangat mendukung kebijakan ini, karena ini akan menguatkan Perbup dan Perda tentang zakat yang telah ada di Enrekang," ujar Peneliti Majelis Intelektual dan Ulama Indonesia (MIUMI) Pusat ini.
Ia berharap, Kementerian agama bisa segera merealisasikan kebijakan dan Perpres tersebut agar bisa diikuti dan didukung oleh para kepala daerah dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
Itu lantaran, manfaatnya cukup besar karena dapat menunjang peningkatan ekonomi dan membantu mengentaskan kemiskinan di daerah.
"Jadi semoga bisa direalisasikan sehingga bisa diikuti oleh para kepala daerah karena Baznas daerah dan provinsi sangat tergantung pada kepala daerahnya untuk mendukung kebangkitan zakat," tuturnya.